Impor via e-Commerce Kena Pajak ?? Reseller & Dropshipper TokoTakumi.com Kalian Beruntung.
Hi Member TokoTakumi.com !
Setelah membaca artikel ini, para member tokotakumi.com pasti merasa diuntungkan. Kenapa? Ya… bayangkan saja jika kamu harus selalu impor produk industri untuk dijual lagi ke customer kamu. Seberapa banyak kali kamu harus import untuk memenuhi kebutuhan masing – masing customer kamu? Berapa harga yang akan kamu pilih ke customer? Berapa laba rugi yang kamu dapat? Apakah harga itu relevan bagi kamu yang baru memulai usaha atau kalian yang usaha masih dalam partai kecil hingga menengah ? Disinilah Keberuntunganmu :
Mulai Oktober, Impor via e-Commerce di Atas US$ 75 Dipajaki 7,5%
Jakarta – Mulai 10 Oktober 2018, impor barang melalui e-Commerce dengan total nilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk 7,5%. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang.
Selain bea masuk, importir juga bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor 10% berlaku flat, serta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% untuk yang memiliki NPWP, dan 20% bagi yang tidak memiliki.
“Berapa tarif yang berlaku kalau impor di atas US$ 75? Tarif bea masuk 7,5% flat semua jenis barang, PPN 10% flat, PPh 10% kalau punya NPWP, kalau tidak tarifnya 20%,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Heru memastikan aturan tersebut berlaku mulai Oktober 2018, alias 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 10 September. Aturan ini memperketat aturan impor barang kiriman dari luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
“Berlakunya mulai 10 Oktober,” jelas Heru.
Dalam aturan baru, batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan pajak impor bernilai US$ 75 yang berlaku secara akumulatif. Sebelumnya, nilai barang impor yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sebesar US$ 100 dan tidak berlaku akumulatif.
Heru memberi contoh, jika importir membeli barang sehari tiga kali transaksi, pertama bernilai US$ 50, kedua US$ 20, ketiga US$ 40, maka untuk pembelian yang pertama dan kedua bebas bea masuk dan pajak impor karena totalnya baru US$ 70.
“Yang US$ 40 tidak dapat karena sudah melampaui US$ 75, itu makanya disebut batas akumulatif,” sebutnya.
Di aturan sebelumnya, jika dalam sehari importir mengimpor barang berkali-kali, dan dalam jumlah banyak, selama tiap barang bernilai maksimal US$ 100 tetap bebas bea masuk dan pajak impor.
Copyright : https://finance.detik.com
Iya juga ya.. kebetulan gw baru mulai usaha kecil - kecilanan untuk jd reseller barang industri. Karena rata - rata industri kalau order quantitynya bertahap (gak langsung banyak) dan kadang berbeda seri produknya gw jd tiap bulannya bisa order ke supplier 1 - 3 kali untuk 1 customer belum customer gw yang lain. klo memang skrg pajak import via e-commerce US$ 75 gw harus lebih selektif lagi milih supplier dengan mengutamakan supllier lokal.
Iya Bu Cindy, benar sekali jadi lebih baik ordernya ke supplier lokal seperti kami TokoTakumi.com, jadi ibu tidak terbebani dengan aturan tersebut. Karena kami distributor tunggal di Indonesia dengan produk import-lokal secara legalitaspun kami ada. Jadi jelas aman.
Ada benarnya juga jika Bea Cukai memberlakukan tarif bea masuk untuk setiap jenis import barang , seperti yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian yang melakukan Pembatasan Import terhadap sesuatu Jenis Barang , jadi memang sudah saatnya untuk membeli dari Toko Online Lokal yang berstatus DISTRIBUTOR TUNGGAL di Indonesia .
Setuju dengan pendapat ini. Kita memang harus mengutamakan Olstore Lokal
Untuk semua jenis barang, wah lumayan juga ya ini, jadi harus cek daftar yg lokal ini.. thanks infonya gan.
Sama-sama..pantau terus News dari TokoTakumi.com untuk dapat informasi terupdate
Ya... jaman dah berubah yang pembelian sudah banyak mengarah ke online
Masuk Pak Eko, e Pak Agus
Gimana nih Pak?
Perilaku Orang-orang sudah berubah dari belanja konvensional (Traditional ) berubah menjadi Online
Dengan perubahan peraturan ini,harus selektif lagi untuk beli barang online dari luar,lebih baik beli dari suplier lokal.
Setuju dengan kebijakan Bea Cukai dimana kebijakan ini utk memperketat barang impor masuk ke indonesia, padahal masih banyak produk lokal atau produk2 Indonesia yg lebih berkualitas.
Pak Rizki
BEA CUKAI memberlakukan Pajaknya sama rata , menurutku masih banyak yang diuntungkan nih Pak ...
untuk beli barang-barang BRANDED seperti JAM , TAS , masak Rate nya sama dengan Barang-barang yang murah ?
Benar juga apa yang di sampaikan oleh Pak Radith, harusnya utk merk2 Branded bea cukainya lebih besar lagi utk menekan angka import dan memperkuat industri lokal. Namun apa yg dilakukan pemerintah juga merupakan gebrakan yg patut diacungi jempol, karena dengan adanya kebijakan tersebut, membuat para importir berfikir ulang dan selektif lagi, dan bukan tidak mungkin mereka akan beralih ke produk lokal.